Anda Ingin Maju Sebagai Calon Independen Dalam Pilkada Kota Malang? Ini Jumlah Dukungan Yang Harus Dikumpulkan!


FOKUSMALANG.COM - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Malang, akhirnya menetapkan jumlah dukungan yang harus dikumpulkan tiap – tiap calon independen yang ingin maju dalam Pilkada Kota Malang 2018. Tiap pasangan calon independen diwajibkan mengumpulkan dukungan berupa KTP sebanyak 7,5% dari penduduk Kota Malang, atau minimal sebanyak 45.844 dukungan.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPUD Kota Malang Zaenudin pada jumpa pers di Kantor KPUD Kota Malan, jalan Bantaran 6, Minggu (10/09). Menurutnya jumlah tersebut sudah bersifat ketetapan dan wajib dipenuhi oleh semua pasangan calon wali dan wakil wali kota yang ingin maju lewat jalur non partai.
“Terhitung hari ini, KPUD sudah menetapkan jumlah dukungan untuk pasangan calon wali dan wakil wali kota perseorangan adalah 7,5 persen dari total jumlah penduduk Kota Malang, yaitu 611 ribu 246, dimana angkanya adalah 45 ribu 844,” kata Zainuddin yang didampingi komisionernya dan juga anggota Panwaslih.
Selanjutnya, Zaenudin juga merinci, bahwa jumlah dukungan tersebut juga wajib tersebar lebih dari 50% kecamatan yang ada di Kota Malang.
“Jumlah dukungan untuk paslon perseorangan atau independen juga harus merata tersebar di lebih daru separuh kecamatan yang ada di Kota Malang. Ini artinya minimal dukungan tersebut berasal secara merata di tiga kecamatan yang ada,” imbuhnya.
Selain diambil dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) data dukungan bagi paslon perseorangan juga akan diambilkan KPUD Kota Malang dari Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4). Dimana data DP4 ini akan diterima KPUD pada akhir bulan November mendatang.
Selain menetapkan jumlah dukungan untuk pasangan calon perseorangan, KPUD juga menetapkan jumlah kursi bagi paslon yang berasal dari jalur partai.
“Untuk jalur partai, sesuai dengan bilangan suara sah di DPRD Kota Malang, maka KPUD juga sudah menetapkan sembilan kursi sebagai jumlah minimal untuk bisa mengusung pasangan calon wali dan wakil wali kota Malang nanti,” tutup Zaenudin. 

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »