FOKUSMALANG.COM - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Malang, akhirnya
menetapkan jumlah dukungan yang harus dikumpulkan tiap – tiap calon independen
yang ingin maju dalam Pilkada Kota Malang 2018. Tiap pasangan calon independen
diwajibkan mengumpulkan dukungan berupa KTP sebanyak 7,5% dari penduduk Kota
Malang, atau minimal sebanyak 45.844 dukungan.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPUD Kota
Malang Zaenudin pada jumpa pers di Kantor KPUD Kota Malan, jalan Bantaran 6,
Minggu (10/09). Menurutnya jumlah tersebut sudah bersifat ketetapan dan wajib
dipenuhi oleh semua pasangan calon wali dan wakil wali kota yang ingin maju
lewat jalur non partai.
“Terhitung hari ini, KPUD sudah menetapkan jumlah dukungan
untuk pasangan calon wali dan wakil wali kota perseorangan adalah 7,5 persen
dari total jumlah penduduk Kota Malang, yaitu 611 ribu 246, dimana angkanya
adalah 45 ribu 844,” kata Zainuddin yang didampingi komisionernya dan juga
anggota Panwaslih.
Selanjutnya, Zaenudin juga merinci, bahwa jumlah dukungan
tersebut juga wajib tersebar lebih dari 50% kecamatan yang ada di Kota Malang.
“Jumlah dukungan untuk paslon perseorangan atau independen
juga harus merata tersebar di lebih daru separuh kecamatan yang ada di Kota
Malang. Ini artinya minimal dukungan tersebut berasal secara merata di tiga
kecamatan yang ada,” imbuhnya.
Selain diambil dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) data dukungan
bagi paslon perseorangan juga akan diambilkan KPUD Kota Malang dari Daftar
Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4). Dimana data DP4 ini akan diterima KPUD
pada akhir bulan November mendatang.
Selain menetapkan jumlah dukungan untuk pasangan calon
perseorangan, KPUD juga menetapkan jumlah kursi bagi paslon yang berasal dari
jalur partai.
“Untuk jalur partai, sesuai dengan bilangan suara sah di
DPRD Kota Malang, maka KPUD juga sudah menetapkan sembilan kursi sebagai jumlah
minimal untuk bisa mengusung pasangan calon wali dan wakil wali kota Malang
nanti,” tutup Zaenudin.