Mulai 11 Januari 2021 akan ada
nuansa berbeda di wilayah Malang Raya. Pasalnya tiga daerah yang ada (Malang
Kota, Malang Kabupaten dan Kota Batu) akan melaksanakan pembatasan kegiatan
sesuai dengan instruksi dari pemerintah pusat hingga 25 Januari mendatang.
Namun tiga daerah di Malang Raya, sepakat untuk melaksanakan Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan cara yang berbeda-beda. Seperti
apa perbedaannya?
Kota Malang
Wali Kota Malang Sutiaji,
menyampaikan, bahwa pihaknya sudah menerangkan pada rapat koordinasi Forkopimda
Jawa Timur.Bahwa Malang Raya memilih untuk memodifikasi PSBB dari pusat, yang
disesuaikan dengan kebijakan dan kearifan lokal.
"Kami sudah sampaikan kepada
Ibu Gubernur, bahwa Malang Raya, memakai modifikasi, tidak sama sepenuhnya
dengan instruksi Mendagri No 1 Tahun 2021, bahwa di sana ada beberapa
ketentuan, mungkin diktum 2 yang tingkat kematiannya tinggi, dan kesiapan RS.
Tapi kami di tengah-tengah, maka kami ambil jalan modifikasi PPKM," kata
Sutiaji kepada wartawan, Sabtu (9/1/2021).
Jika mengacu pada peraturan pusat
maka segala kegiatan (khususnya buka nya pusat perbelanjaan dan restoran) harus
tutup pada pukul 19.00 WIB. Namun untuk Kota Malang, memilih memolorkannya satu
jam. Di mana jam bukanya adalah 07.00-20.00 WIB.
Kota Batu
Sedangkan di Kota Batu, tempat –
tempat wisata di sana, tetap akan buka seperti biasa. Hanya saja kuota
pengunjungnya yang akan dibatasi dan diawasi dengan ketat.
Karena, menurut Wali Kota Batu
Dewanti Rumpoko, tanpa adanya PPKM pun, selama ini pengelola tempat wisata
sudah kesulitan untuk memenuhi kuota pengunjung. Meskipun hanya sampai 50%.
Menurut Dewanti, nantinya warga
luar Malang hanya diwajibkan membawa rapid tes antibody saat berkunjung ke Kota
Batu, ketika pelaksanaan PPKM selama dua pekan ke depan. Jika melihat ke
belakang. Aturan ini sama persis dengan yang diterapkan selama libur Natal dan
Tahun Baru 2020.
"Tempat wisata tempat buka
nanti, hanya ada batasan jumlah pengunjung. Kunjungan wisata jauh dari target,
meski itu hanya 50 persen. Fasum (fasilitas umum) tidak ada yang ditutup. Hanya
kami akan memperketat Alun-Alun, karena selama ini menjadi tujuan
masyarakat," kata Wali Kota Dewanti.
Kabupaten Malang
Sementara untuk Kabupaten Malang,
Bupati Sanusi mengaku akan mengadopsi 100% aturan yang dibuat oleh Kemendagri,
tanpa melakukan perubahan apapun, seperti dua tetangganya yang lain (Malang
Kota dan Kota Batu).
"Untuk aturannya mengikuti Mendagri, tidak bisa
ditawar," ujarnya, seperti dilansir dari Times Indonesia.
Sanusi menambahkan, aturan itu untuk kepentingan
bersama. "Ini dalam rangka pencegahan Virus Covid-19. Sekaligus mematuhi
instruksi dari pemerintah pusat," kata Politisi PDI Perjuangan tersebut.
Sehingga aturan yang diterapkan di Kabupaten Malang (Sesuai dengan PSBB Pusat) adalah sebagai berikut:
·
Jam Malam pada pukul 19.00 WIB
·
Pusat perbelanjaan dan restauran dibatasi
pengunjungnya 25%
·
Sekolah daring
·
Kegiatan konstruksi bisa berjalan 100% dengan prokes
ketat
·
Fasum dan kegiatan sosial budaya dihentikan selama
PPKM
·
Pembatasan tempat kerja. WFH 75%, WFO 25%
·
Tempat ibadah diisi jamaah maksimal 50%
·
Moda transportasi akan diatur lebih lanjut
12