Fokusmalang.com –
Musyawarah Olahrahga Kota (Musorkot) KONI Kota Malang yang berlangsung pada
Sabtu (17/12) di Hotel Savana Malang, tidak berlangsung seperti yang
diharapkan. Forum untuk memilih Ketua Umum baru KONI Kota Malang tersebut
justru dihentikan di tengah jalan, lantaran dinilai banyak melanggar AD/ART
organisasi.
Dari pantauan Fokusmalang, nuansa berbeda memang terlihat
pada Musorkot kali ini. Sejak pagi puluhan aparat gabungan TNI/POLRI sudah
berjaga, baik dengan seragam maupun dengan baju bebas.
Tidak lama kemudian, musyawarah yang sejatinya dihadari oleh
para pelaku olahraga di Kota Malang tersebut, justru didatangi oleh sejumlah
orang yang terindikasi dari sejumlah organisasi massa, di luar keolahragaan.
Selanjutnya, ketidakberesan Musorkot juga terlihat dari
molornya jadwal pelaksanaan. Dari semestinya dimulai pukul 08.00 WIB ternyata
justru molor hingga pukul 11.00 WIB. Ketika Musorkot dimulai, panitia juga
sempat melarang beberapa media yang hadir untuk masuk ke ruang sidang.
Di luar kebiasaan, Musorkot kali Ini, juga tidak dihadiri
oleh Walikota Malang, ataupun perwakilannya, begitu juga Ketua DPRD atau yang
mewakili. Hal ini tergolong tidak biasa, karena pada Musorkot tahun – tahun sebelumnya,
dua pemangku kebijakan dan anggaran ini selalu hadir, ataupun diwakili bila
berhalangan.
Setelah jeda Ishoma, Musorkot kembali molor. Sidang baru
dimulai sekitar pukul 14.00 WIB, mengejutkannya dalam sidang ini, Ketua Umum
KONI Kota Malang Eddy Wahyono di depan anggota KONI Kota Malang yang terdiri
dari 50an cabor dan tamu undangan, justru mengumumkan bahwa Musorkot ternyata
ditunda, dengan alasan bahwa Musorkot kali ini masih belum sesuai dengan AD/ART
organisasi.
“Agar Musorkot ini berjalan legal, maka kami mengumumkan
agar ditunda terlebih dahulu. Hasil konsultasi dengan KONI Jatim dan sejumlah
pihak mengindikasikan masih ada AD/ART yang belum terpenuhi, apakah anda
setuju?” ucap Eddy Wahyono di hadapan peserta, yang langsung mendapat
persetujuan dari hadirin yang ada.
Seusai penundaan Musorkot, Eddy Wahyono menyampaikan, bahwa
sebelum pihaknya bisa membuat Musorkot lanjutan, pengurus KONI yang saat ini
harus mendapat perpanjangan dari KONI Jatim terlebih dahulu, karena masa
berlakunya memang berakhir pada Desember 2022.
“Kami akan secepat mungkin meminta perpanjangan masa jabatan
ke KONI Jatim. Selanjutnya, hal – hal dalam AD/ART yang ditengarai belum
terpenuhi akan kami selesaikan. Sehingga secepatnya Musorkot akan kembali bisa
digelar,” jelas Eddy.
Terindikasi AD/ART yang dilanggar oleh Panitia Musorkot KONI Kota Malang adalah, terkait dengan undangan dan juga bahan Musorkot. Untuk undangan seharusnya dikirim ke peserta selambatnya H-14, sedangkanbahan Musorkot harus diterima peserta pada H-7, namun pada kenyataannya, undangan baru diserahkan H-3/4 kepada peserta, begitu juga bahan Musorkot.
Indikasi
pelanggaran lain juga berada pada LPJ KONI Kota Malang yang belum diserahkan
kepada Walikota sebelum pelaksanaan Musorkot.