Untuk memenuhi syarat pencalonan diri dalam bakal calon legislatif Kota Malang, Jawa Timur 2024, maka ,dengan ini saya :
Dengan ini secara jujur dan terbuka mengumumkan kepada publik, terutama masyarakat Kota Malang, bahwa saya pernah melakukan tindak pidana sehingga dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 (empat) tahun sesuai dengan putusan pengadilan negeri malang no 436/Pid.B/2013/PN.Mlg tanggal 07 Januari 2014, yaitu tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan pada 2013, sesuai dengan sesuai pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHPidana dan di proses sampai ke pengadilan negri malang.
9 tahun yang silam, saya dinyatakan bersalah dan di hukum penjara selama 4 ( empat ) dan saya telah menjalani dengan baik sesuai putusan hukum yang berlaku tersebut dan dibebaakan ( bersyarat ) pada tgl 10 September 2015 dan saya selesaikan putusan sesuai dengan hukum di atas pada tanggal 06 September 2017, serta saat ini telah kembali berkumpul bersama keluarga dan berkegiatan di tengah masyarakat dengan baik.
Serta tidak akan lagi melakukan pelanggaran hukum yang sama ataupun tindak pidana lain yang berakibat hukum kepada saya.
Demikian pernyataan terbuka ini saya sampaikan, terima kasih atas perkenalannya
Malang, 7 Juli 2023
Mahmudi